MEDAN // topsumut.com – Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Horas Bangso Batak menggelar aksi demo di Kejaksaan Negeri Medan, Jl. Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (27/11/2023).
Dalam orasinya, mereka meminta Kejaksaan Negeri Medan agar tidak menolak berkas Boasan Simanjuntak yang sudah P21 dari penyidik Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
Massa yang dikawal polisi ini pun, membubarkan diri setelah mendapatkan kepastian berkas Boasan Simanjuntak lengkap dalam kasus dugaan tindak pidanan pencemaran nama baik.
“Kami kawal terus, kami berharap agar berkas Boasan Simanjuntak yang sudah P21 tidak ditolak dan segera dilimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Medan,” kata Ketua DPD HBB, Tomson M. Parapat saat diwawancarai topsumut.com.
Menurutnya, berkas Boasan Simanjuntak sudah cukup lengkap, baik dalam keterangan dan alat bukti – buktinya.
Dia mengatakan, yang bersangkutan tersangka dalam UU ITE karena membuat nama baik HBB tercemar dan menyerang pribadi pimpinanya dengan fitnah, melalui akun tik toknya.
“Kita berharap cepat dilimpahkan berkasnya. Kata Jaksa tadi sudah lengkap P21. Tinggal barang bukti dari penyidik yang belum diterima,” pungkasnya.
Red