MEDAN-Sulaiman terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja seberat 5,15 gram dan sabu seberat 0,05 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Sari Sitepu dalam nota tuntutannya, menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rina Sari Sitepu, dalam sidang online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6/23) sore.
Menurut JPU, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung progra pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
“Sedang yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah,” katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dan pada sidang itu jaksa penuntut Umum (JPU) yang ditanya majelis hakim tetap pada tuntutannya. Selanjutnya sidang ditunda dua minggu mendatang dalam agenda putusan.
“Sedang ini kita tunda dua pekan mendatang dengan agenda putusan,”sebut Majelis Hakim Fahren sembari mengetukkan palunya.
Dari dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Rina Sari Sitepu sebelumnya menyebutkan, penangkapan terdakwa Sulaiman berawal saksi Roy B.Simanunjak bersama dengan saksi Pardamean Harahap dan saksi Dionesius Simanjuntak (ketiganya anggota Polri Polrestabes Medan) mendapat informasi dari warga tentang adanya peredaran narkotika .
“Informasi warga itu menyebutkan diJalan Panigara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan adanya peredaran narkotika,” sebut JPU.
Menindaklajuti informasi tersebut kata JPU, para saksi langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya tempat kejadian perkara (TKP) para saksi melihat terdakwa sedang duduk-duduk dengan gerak gerik yang mencurigakan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Lanjut JPU, ketika dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip narkotika jenis ganja dengan berat 5,15 gram, 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,05 gram dan uang tunai sebesar Rp.397.000,- hasil penjualan narkotika.
“Terdakwa mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut dari Frans Kero (belum tertangkap), harga 1 paket ganja dibeli seharga Rp.2.500,-, sedangkan harga 1 plastik narkotika jenis sabu-sabu tersebut seharga Rp.20.000,-.,” sebutnya.
Menurut JPU, Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut akan diperjualbelikan kembali kepada orang lain, harga 1 paket ganja dijual sebesar Rp.5.000,-sedangkan 1 plastik narkotika jenis sabu-sabu dijual sebesar Rp.50.000,- .
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,”bilang JPU.(Red)