MEDAN-Tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu berat 3,66 gram hanya bisa pasrah di vonis Majelis Hakim diketuai Vera Yatti Magdalena masing-masing selama 7 tahun penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, (28/10/22).
Ketiga terdakwa yakni, Ibnu Hakim Alias Ibnu (32)warga Jalan Sidomulio Pasar 9 Gang Semangka 13, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan,dan Abdul Hakim Sihombing Alias Hakim (21)Jalan Sidomulio Pasar 9 Gang Semangka 16, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan serta Dita Adelia Lubis Alias Dita (19) warga Jalan Rumah Potong Hewan Gang Keluarga Lingk. 9, Kelurahan Mabar, Kecamatan. Medan Deli, Kota Medan.
“Menjatuhkan pidana kepada ke 3 terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukumannya, ke3 terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
” Sedang hal yang meringankan ke 3 terdakwa sopan selama mengikuti persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut Vera Yatti Magdalena.
Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan ke 3 terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan Majelis Hakim, hukuman ke 3 terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Deypen Tommy Sibuea yang sebelumnya menuntut ke 3 terdakwa.masing -masing selama 8 tahun penjara,denda Rp 800.juta subsidair 3 bulan penjara.
Usai pembacaan putusannya, Majelis HakimVera Yatti Magdalena memberi waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir.
“Baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai hak yang sama, apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan ini,”tegas Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypen Tommy Sibuea sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap oleh personil kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ke 3 terdakwa berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan Pasar 1, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap ke 3 terdakwa, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut polisi menemukan barang buktu berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi gula batu, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu,”sebut JPU.
Selain itu polisi juga menrmukan 12 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, serta uang tunai berjumlah Rp 150.000,-.
“Untuk mempertangjawabkan perbuatannya ke 3 terdakwa langsung di boyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut,”bilang JPU. (esa)