MEDAN-Taufik Bin Marzuki warga Aceh terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5.930 butir kembali jalani sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/2/23).
Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani dihadapan majelis hakim diketuai oleh Fahren menghadirkan, terdakwa secara daring untuk dilakukan pemeriksaan
Dihadapan Majelis Hakim dan JPU, terdakwa mengatakan, kalau dirimya berasal dari Lampaseh Kecamatan Aceh Meuraxa Kota Banda Aceh Propinsi Aceh / Desa Bada Barat Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang bernama A Win (dalam lidik).
“Saya kenal sama dia di Batam. Saya bilang mau minjam uang untuk pulang kampung (Aceh) yang mulia,”akuinya.
Kemudian terdakwa diberi pekerjaan untuk membawa narkotika jenis pil ekstasi Medan. Tanpa pikir panjang, terdakwa Taufik kemudian mengaminkan untuk pekerjaan membawa pil ekstasi tersebut
“Lalu saya diberi uang untuk membeli tiket pesawat ke Medan yang mulia, lalu saya membawa barang tersebut,”ucap Taufik.
Dijelaskan terdakwa, sebelumnya saat itu, A Win menjanjikan kepada terdakwa ada pekerjaan menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil esktasi dengan upah sebesar Rp25 juta, karena tidak ada uang terdakwa menerimanya.
“Saya baru menerima upah dari A.Win sebesar Rp3 juta,”ucap terdakwa
Singkatnya pada pada tangga 9 Drsember 2022 terdakwa dihubungi oleh orang tak dikenal untuk mengambil barang tersebut.
Nahas, Taufik terhendus oleh pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Alhasil dia tangakap dan diboyong petugas ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dimintai keterangan.
Diketahui dari dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(esa)