NIAS SELATAN //topsumut.com – Proyek pembangunan jalan anggaran Desa tahun 2023, tepatnya di desa Sifalago Kec.Huruna Kab.Nias Selatan sekitar kurang lebih 600 meter, tanpa plank papan informasi, proyek ini diduga proyek siluman dan melanggar aturan dan ketentuan yang ada.
Dari penelusuran awak media lokasi pembangunan yang sudah berlangsung kurang lebih lima bulan itu tidak ditemukan papan informasi atau plang proyek sebagaimana dengan aturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah. Sabtu, (06/01/2024)
Terkait proyek yang tidak jelas siapa pelaksana dan berapa anggaranya tersebut, di duga terjadi Mark up dan terjadinya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dan pengerjaanya asal-asalan, hal ini dapat kita duga telah mengabaikan atau menyepelekan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Agustinus halawa, selaku tokoh Pemuda Desa Sifalago Kec.Huruna Kab. Nias Selatan angkat bicara,
“Seharusnya pekerjaan proyek pembangunan jalan yang di biayai dari APBD maupun APBN wajib memasangkan papan nama proyek, sebagai bentuk trasparansi dan keterbukaan informasi, kita dapat menduga bahwa pada proyek ini telah terjadi tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara,” ungkap Agus.
Agustinus halawa menambahkan, meminta kepada pihak terkait yaitu dinas terkait, tokoh masyarakat maupun rekanan agar terbuka, transparan agar dugaan -dugaan selama ini tidak menyebar dan merugikan pihak rekanan sendiri dan meminta Dinas terkait untuk segera memasang papan informasi/ plang dari pekerjaan tersebut, sesuai aturan dan UU yang berlaku,” harap Agus Halawa
Sesuai amanah Undang-undang keterbukan informasi publik (KIP) No.14 tahun 2008, dan perpres No.54 tahun 2010, dan 70 tahun 2010, dan No 70 tahun 2012. Dimana mengatur setiap pembangunan fisik jalan yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek karna hal itu sangat penting, sebagai sarana informasi masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, besaran pagu Dana dan anggarannya dari mana, apakah (APBN/APBD), nama kegiatan dan waktu kapan dilaksanakan dan berakhirnya kontrak.
Salah seorang pekerja yang juga warga setempat ketika dimintai keterangannya di lokasi pembangunan jalan di Desa Sifalago mengaku tidak menemukan atau mengetahui apa kendala tidak terpasang plang proyek tersebut, kami hanya melaksanakan pekerjaan yg diarahkan oleh Kepala Desa dan rekanannya, untuk memasangkan batu dijalan dalam satu patok per satu RT. hampir kurang lebih lima bulan kami bekerja di pembangunan jalan Desa Sifalago yang anggaran tahun 2023, ujar salah seorang masyarakat desa sifalago yang tidak mau disebutkan namanya.
Sozanolo halawa, selaku Kepala Desa Sifalago saat dihubungi awak media untuk dilakukan konfirmasi via telepon seluler dan WhatsApp, beberapa kali mencoba menkonfirmasi namun tidak ada jawaban dari Kepala Desa Sifalag dan memilih diam dan bungkam.
( Tim Hal)