Dico Ajak Warga Kota Medan Proaktif Manfaatkan Program Penanggulangan Kemiskinan
MEDAN, TOPSUMUT – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, D. Edy Eka Suranta S Meliala (Dico), menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan.
Ia mengajak warga Kecamatan Medan Tuntungan dan Kecamatan Medan Johor agar proaktif manfaatkan program-program penanggulangan kemiskinan yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Sebab, saat ini banyak program diluncurkan Pemko Medan untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Dico saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan ke VIII TA 2023 dengan membawakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di dua lokasi berbeda di Jl. Irigasi, Kel. Mangga Kecamatan Medan Tuntungan pada Sabtu (26/08/2023).
Selanjutnya, di Jl. Luku-II, Kel. Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Minggu (27/08/2023).
Dico menyebutkan antara program-program itu, ada program kesehatan, pendidikan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).
Untuk bidang kesehatan, kata Dico, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022.
“Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.
Untuk bidang pendidikan, sambung anggota Komisi I itu, Pemko Medan juga telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” paparnya.
Selain itu, tambah legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu, juga ada bantuan UMKM.
“Jadi, masyarakat harus memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemko Medan ini,” ajak Dico.
Semua program-program ini, lanjut Dico, menjadi bukti keseriusan Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota.
“Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan,” ujarnya.
Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, kata Diko, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemko Medan untuk menampung anggarannya. Sebab, di dalam Perda mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan.
“Bahkan, di dalam Perda jelas diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” katanya.
Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, sebut Dico, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.
“Jadi, Perda ini menjadi proteksi bagi Pemko Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” tuturnya.
Sementara Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede, menyampaikan dalam Perwal Nomor 33 tahun 2021 disebutkan ada 20 kriteria yang harus di penuhi agar warga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kalaupun tidak 100%, minimal 60% kriteria itu terpenuhi. Kalau terpenuhi 60%, dapat di nyatakan sebagai warga miskin dan bisa masuk ke DTKS. Jadi, silahkan datang ke Lurah atau Kepling mengajukan diri,” imbaunya.
Sebab, kata Dedy, untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah, masyarakat harus masuk ke DTKS.
“Itu syarat untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah. Jadi, kalau tidak masuk DTKS, berbagai bantuan itu tidak akan ada,” jelasnya.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tp/TIM