MEDAN – Polairud Poldasu dan Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan pengiriman 91 pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia. Mereka berasal dari NTB, NTT, Jatim, Jambi, Sumut, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat dan Bengkulu.
91 PMI ini diamankan bersama nahkoda kapal dan tiga ABK saat hendak menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan. Dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 di antaranya pria dan 18 orang wanita.
Begitu penjelasan Ditpolairud Poldasu Kombes Toni didampingi Wadir Reskrimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubdit IV/Renakta Kompol Verian Gultom, Rabu (27/7).
Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariadi menyampaikan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi jika di Sungai Silo Asahan tengah ada pengiriman PMI secara ilegal, Selasa (26/7). Pihaknya kemudian melakukan penyamaran dan menyiapkan kapal operasi penangkapan.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrain Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.
“Modusnya adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Penuturan nakhoda kapal, Mawan, mengaku mendapatkan uang Rp14 juta untuk sekali trip keberangkatan. Sedangkan para PMI untuk berangkat dibebani tarif sekitar Rp3-5 juta. (Red)