MEDAN //topsumut.com – Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan Unit Polsek Medan tembung kembali melakukan penertiban dan Penindakan kendaraan roda dua yang mengunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik alias knalpot brong.
Alhasil saat Anggota Personil Satlantas Polrestabes Medan Bripka Kori yang Sedang Melakukan Tugas Mengatur kelancaran arus lalu lintas sore hari yang dilaksanakan di Jalan Mandala Bay Pas Simpang Jalan Medan Estate Kecamatan Medan Kota ,kota Medan Rabu, (11/12/2024) sore dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang Mengunakan knalpot brong.
Demi ketertiban penguna jalan raya di wilayah Hukum polrestabes Medan masyarakat merasa tidak nyaman dengan maraknya roda dua yang menggunakan knalpot brong.
selain itu kami juga melakukan Penindakan kepada pengendara yang Tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, serta saat berkendara menggunakan HP, Pengemudi dibawah umur, Berboncengan lebih dari 2 orang , Terobos trafict light dan Melanggar marka dan rambu lalin, ”Ucap Bripka Kori.
Bripka Kori menambahkan, sanki tegas berupa tilang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan untuk mentaati ketertiban berlaku lintas.
Menurutnya, dalam penertiban tersebut paling banyak pelanggaran yakni penggunaan knalpot racing atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknik, yang menyebabkan kebisingan dan hal itu sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Penertiban ini bukan pada saat operasi saja akan tetapi akan kami lanjutkan dengan penertiban secara berkala, sampai masyarakat menyadari pentingnya mentaati aturan berlalu lintas, dan terbukti pada saat melakukan kegiatan pengaturan lalin sore masih banyak pelanggaran yang menggunakan knalpot brong baik itu para pelajar, serta masyarakat Umum ,” ujar Bripka kori.
Dalam penjelasannya, upayah ini dilakukan penindakan terhadap pelanggar yang tidak sesuai spesifikasi (Knalpot Brong) sekaligus memberikan imbauan kepada para pengendara serta memberikan teguran lisan.
“Benar knalpot racing ini sangat meresahkan masyarakat karena terdengar bising, Sepeda motor tersebut langsung diamankan personil Satlantas Polrestabes medan. Ini efek jera, para penguna jalan yang membawa sepeda motor bersuara bising,” Jelas Bripka Kori.
Sebelumnya, Kita dari Satlantas Polrestabes medan sudah sosialisasikan kepada pelajar di sekolah – sekolah, baik itu tingkat SMA/SMK dan SMP untuk tidak memakai knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi, dan jangan lupa memakai helm jika berkendara baik dekat atau pun jauh untuk keselamatan diri.
Kita berharap, kedepannya, para pelajar dan masyarakat luas agar tidak memakai kenalpot racing, untuk kenyamanan bersama berlalu lintas.
“Penertiban yang kami lakukan langsung dengan penindakan, karena kami menerapkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bripka Kori mengimbau kepada masyarakat khususnya anak anak muda untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong, Pengguna knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan sanksi hukumnya sudah sangat jelas, ucapnya.
(Rochi)