MEDAN – DR H Razman Arif Nasution SH SAg MA, selaku kuasa hukum Bupati Padanglawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, mengatakan pihaknya, besok (Senin, 23/5/2022, red), akan menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Surat Gubernur Sumatera Utara nomor: 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas.
“Langkah hukum ini diambil, karena surat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tersebut kita nilai cacat administratif,” tegas Razman Arif saat menggelar konferensi pers di Jalan Gajah Mada, Medan, Minggu (22/5/2022).
Razman mengatakan, sebelum langkah hukum ditempuh, pihaknya telah mendatangi Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Zubaidi dan Kabid Otda, Ahmad Rasyid Ritonga, untuk mempertanyakan keputusan penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas dan mendesak untuk dilakukan peninjauan kembali.
“Secara resmi, kita juga telah mengirimkan surat somasi kepada Gubernur Sumatera Utara terkait keputusan itu. Namun hingga saat ini, kita tidak mendapat jawaban,” ungkap Razman.
“Sebelum melengkapi berkas gugatan di PTUN Medan besok, kita sudah secara resmi medaftarkan gugatan ini melalui ecourt pada Sabtu 21 Mei kemarin,” jelasnya.
Menurut Razman, sejak awal, sudah terlihat ada upaya-upaya kelompok atau pendukung pihak lain, untuk mengebiri hak-hak Ali Sutan Harahap bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO), sebagai Bupati Palas, yang dipilih rakyat secara sah untuk memimpin Palas hingga 2024 mendatang.
“Kami juga mempertanyakan Surat Setda Palas kepada Gubernur Sumatera Utara terkait keadaan TSO pasca sakit. TSO yang sempat sakit, bukan berarti tidak bisa melakukan aktifitasnya sebagai bupati Palas,” tambahnya.
Ia memastikan, TSO masih bisa melaksanakan tanggungjawabnya sebagai bupati Palas dan memprotes pemeriksaan kesehatan TSO yang terkesan hanya observasi tanpa melalui pemeriksaan kesehatan menyeluruh di rumah sakit.
Dirinya kemudian mendesak pihak-pihak tergugat dalam perkara ini nantinya kooperatif agar kepastian hukum diperoleh dan hak-hak kliennya dikembalikan.
Razman kemudian memperingatkan pihak-pihak yang terus memojokkan TSO, baik melalui media sosial maupun media cetak dan media online, agar menghentikan statemen-statemen yang terkesan membangun opini yang tidak benar dan tidak berdasar terhadap kliennya.
“Kami akan melaporkan pihak-pihak yang terus memojokkan klien kami, dengan statemen yang tidak berdasar yang bertujuan untuk menghancurkan nama baik klien kami,” tutup Razman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, melalui Surat Gubernur Sumatera Utara nomor: 132/12201/2021 ter tanggal 24 November 2021, menunjuk Wakil Bupati Padanglawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Padanglawas.
Surat penunjukan ini menyusul surat Sekretaris Daerah Padanglawas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintahan, laporan hasil observasi langsung oleh tenaga medis dari Rumah Sakit Haji Medan terhadap Bupati Padanglawas Ali Sutan Harahap, tanggal 20 Oktober 2021 yang menjelaskan kondisi Bupati Padanglawas mengalami Post Stroke Iskemia. (Red)