MEDAN, TOPSUMUT – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi berakhir jabatan, pada tanggal 5 September 2023 ini sebagai pemimpin Provinsi Sumatera Utara.
Ia digantikan oleh Mayor Jenderal TNI (Purn), Hassanudin yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
Meskipun, surat penetapan Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara masih belum diterima oleh DPRD Sumut.
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting membenarkan belum menerima surat resmi dari Mendagri RI, Tito Karnavian terkait kabar Hassanudin ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sumut.
“Sudah muncul nama Pj Gubernur itu, tapi saya belum terima suratnya, surat resminya dari Mendagri,” kata Baskami Ginting kepada topsumut, Sabtu (2/9/2023).
Ketua DPRD Sumut itu juga heran adanya informasi Hassanudin jadi Pj Gubernur Sumut. Sebab, Lembaga DPRD Sumut belum menerima surat untuk pemberitahuan Pj Gubernur Sumut itu.
“Harusnya ada surat resmi untuk kami. Surat itu dari Mendagri RI. Kami taunya info itu dari media massa itu yang ditunjuk,” tuturnya.
Meskipun demikian, Baskami tidak mempermasalahkan hal tersebut. Tetapi, siapa saja pun pengganti Edy Rahmayadi itu berharap agar bisa bersinergi dan berkerjasama dengan DPRD Sumut.
“Yang ditunjuk itu kan dari Sumut. Pasti di sudah tahu bagaiaman Sumut ini. Harapan saya, ya semoga bisa bersinergi membangun Sumut dan selalu bekerjasama dengan DPRD,” ujarnya.
Diketahui, Mayor Jenderal TNI (Purn), Hassanudin memiliki jabatan strategis di TNI Angkatan Darat (AD).
Dia pernah menjabat Wakil Inspektur Jendral TNI AD masa jabatan 25 Februari 2022 hingga 24 Agustus 2023.
Kemudian, menjabat sebagai Pangdam I Bukit Barisan masa jabatan 18 November 2020 hingga 25 Februari 2022.
Pandam Iskandar Muda, masa jabatan 31 Maret 2020 hingga 18 November 2020.
Kepala Staf Kodam I Bukit Barisan masa jabatan 2 Juli 2018 hingga 24 Juli 2019.
Ones Lawolo