MEDAN // topsumut.com – Penangkapan Jasman yang selaku Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sumut dan Ketua DPC Nasdem Medan Sunggal menuai kritikan dari penasehat hukumnya Yudikar Zega, SH.
Dari keterangan yang diterima topsumut.com, Yudikar Zega, SH menemukan beberapa kejanggalan dalam penangkapan hingga Jasman jadi tersangka di Polrestabes Medan.
“Kita menemukan ada kejanggalan dalam penjemputan paksa klien kita Jasman dan penetapan jadi tersangka itu tidak sesuai dengan SOP Kepolisian sesuai Undang-undang yang berlaku,” kata Yudikar Zega, SH, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, pihak Polrestabes Medan sangat terburu – buru menjadikan tersangka Jasman tanpa dilalui proses hukum. Dimana, polisi harus melewati prosedur yang diawali dengan pemanggilan terhadap terlapor untuk klarifikasi atau wawancara dalam pengaduan pelapor.
“Hasil dari pemeriksaan penyidik kepada terlapor di berita acara wawancara, polisi harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu, apa layak naik tingkat penyidikan atau tidak. Bukan main tangkap – tangkap saja, ” ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, kata Yudikar Zega, bila terlapor sudah memenuhi unsur dari laporan pengaduan pelapor, maka penyidiknya harus melakukan pemanggilan terhadap terlapor dengan tingkat berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dari pemeriksaan dan gelar perkara BAP ini prosesnya terlapor itu jadi status tersangka. Nah, langkah – langkah ini yang kita kecewa kepada penyidik Polrestabes Medan yang tidak menghiraukan proses pemanggilan terlapor,” tuturnya.
Dia mengatakan, apa bila ini tidak dilakukan oleh polisi, maka terlapor Jasman tidak boleh dilakukan penangkapan atau jemput paksa. Karna Jasman itu masih berhak memberikan klarifikasi di dalam pemanggilan BAW dan BAP.
“Polisi Polrestabes Medan tak mengedepankan Pasal 6 Perkapolri. No. 6 tahun 2019, dimana penangkapan atau jemput paksa serta terlapor dijadikan tersangka harus melalui prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Atas kejanggalan ini, Yudikar Zega mengaku pihaknya telah menyurati Kapolrestabes Medan.
Kemudian, Yudikar Zega menanggapi Denime Hulu seorang wanita yang bareng dikamar kepada Noferman Zega dijadikan sebagai saksi oleh polisi. Menurutnya, wanita itu harus ditangkap terlebih dahulu. Sebab, wanita itu yang lebih tahu dalam penggerebekan itu sampai terjadi unsur pemerasan.
“Polisi menjadikan DH saksi, kita duga ada skenario dari pelapor, masa yang menerima uang dijadikan saksi pelapor? makanya kita desak Kapolrestabes Medan menangkap DH biar terungkap siapa dalang sebenarnya di kasus ini,” ujarnya.
Selanjutnya, Jasman terlibat dalam kasus penggerebekan itu karna keluarga Denime Hulu mengajak ikut serta. Keluarga Denime itu tak dibeberkan Yudikar Zega.
Akan tetapi, kliennya hanya perantara dari uang Noferman Zega yang Rp 40 Juta itu ditransfer ke rekening Jasman untuk ke Denime Hulu. Uang itu sudah diterima Denime Hulu sesuai dalam kwintasi yang dibuat Jasman.
“Jasman bukan pelaku pemerasan, dia hanya perantara NZ dan DH. NZ mentransfer uang kepada DH karna tak ada uang tunai makanya dipakai rekening Jasman. Setelah itu, Jasman memberikan uang itu kepada DH disertai kwintasi sebagai bukti,” cetusnya.
Diketahui, uang yang diberikan Rp.40 juta itu Noferman Zega sebagai tanda bahwa atas kelakuan dirinya bersama Denime Hulu berdua di dalam hotel agar tidak dilaporkan ke Polisi.
“Kita juga menemukan bukti baru, percakapan chating via whatshap antara Pelapor dengan klien kita pada tanggal 5/8/2023 bahwa komunikasi sangat baik dan tidak ada masalah dengan transfer uang yang 40 Juta rupiah kepada JS karena memang para pihak sudah sama-sama setuju dan tidak ada pemaksaan atau pemerasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi Dalami Penangkapan JS Dalam Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Noferman Zega https://topsumut.com/news/polisi-dalami-penangkapan-js-dalam-dugaan-pemerasan-dan-pengancaman-noferman-zega/