GUNUNGSITOLI //topsumut.com – Badan Pengas Pemilu Kota Gunungsitoli menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Organisasi Masyarakat Ormas, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2024.
Acara Sosialisasi Partisipatif di laksanakan di museum Pusaka Nias jalan Yosudarso, Kelurahan Saombo, Ujung No.134 A, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, pukul 9.00 wib, Jumat, (1/11).
Acara Sosialisasi dan Partisipatif dihadiri Mewakili Ketua Bawaslu, Lutherman Harefa Korditor Divisi Hukum Parmas, Nur Aulia Lase, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Riswan Kurniawan Zebua :Staf Bawaslu, Roy Nirrmawan Hulu S.H : Staf Hp2H,
Acara tersebut dihadiri Asisten 1 Pemerintah Kota Gunungsitoli Meiman K Harefa bidang, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sekaligus Nara Sumber, Mahasiswa, tokoh Masyarakat, LSM dan Pers.
Mewakili Ketua Bawaslu Lutherman Harefa, Korditor Divisi Hukum Parmas, membuka secara langsung Sosialisasi Partisipatif, mengatakan menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan Partisipatif dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Kami dari Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, menghimbau kepada seluruh Elemen Masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan umum Gubernur, Wakil Gubernur,serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanggal 27 November, 2024, bagi ASN, yang tidak bisa menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara, sesuai undang undang, No 10 tahun 2012, ini dapat di laporkan kepada Bawaslu, untuk di proses, secara hukum, ditingkat Bawaslu, bila hal ini terindikasi pidana, sangsinya ASN dapat di pecat dengan tidak hormat,” ujar Lutherman, Korditor Divisi Hukum Parmas.
Lanjutnya, Bawaslu telah menerima 9 laporan terkait pelanggaran Pemilu, 7 sedang penyidikan 1 laporan yang sedang sidik dengan 3 orang terlapor yakni ED, TAT dan AZ, dalam tahap proses penyidikan, kami menghimbau kepada beberapa unsur elemen masyarakat, untuk berpartisipasi melaporkan pelanggaran pemilu di seluruh wilayah kota Gunungsitoli,” harap Luther Harefa.
Meiman Harefa.S.Sos, Msp, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dihunjuk sebagai Nara Sumber, dalam acara Sosialisasi, mengatakan mengawal impres kita terutama dalam pelaksanaan pemilu, memilih Calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, yang dilaksanakan sesuai Ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku, sebagai instrumen dan alat Demokrasi.
“Pemilu ialah Instruksi Presiden yang sebentar lagi kita akan laksanakan memilih pemimpin kita mulai dari pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sumatra Utara yang sebentar lagi digelar, konsitusi kita jelas bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, hak kita sebagai rakyat wajib kita gunakan, ini merupakan hal yang hakiki dalam pelaksanaan pesta demokrasi, kita berhak menentukan pilihan kita baik, Eksekutif maupun Legislatif, perlu juga kita ketahui Indonesia salah satu negara Demokrasi terbesar ke tiga, dan terbukti bangsa Indonesia telah beberapa kali melaksanakan pesta demokrasi, fungsi Pemilu ada tiga hal.
I. Instrumen Pergantian kepemimpinan Politik secara reguler damai dan positif.
II. Istrumen Pastisipasi rakyat dalam politik dan pemerintahan, melalui fungsi partisipasi rakyat dalam kepemimpinan Politik.
III. Istrumen Partisipasi rakyat dalam mengevaluasi kerja politik ( Reward And Punishment.maka sebagai warga yang baik mari kita pergunakan hak kita dalam memilih pemimpin kita terutama Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan cara Jujur Damai dan Adil, ungkap,” Meiman Harefa, sekaligus pelaksana tugas Kominfo Kota Gunungsitoli.
Ditempat yang sama Nur Alia Lase selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa memaparkan berbagai langkah yang dilakukan Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu. Ia menjelaskan prosedur pelaporan mulai dari pengajuan laporan, syarat formal dan materiel, registrasi, hingga status penanganan pelanggaran. Selanjutnya bila Pelanggaran dilakukan oleh KPU, hal itu dapat dilaporkan ke tingkat DKPP.
Sosialisasi berakhir dengan tanya jawab dari peserta yang di jawab oleh beberapa narasumber baik dari Bawaslu maupun dari Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
(Tim)