MEDAN–Memoris Buulolo (36)warga Jalan Boxit Blok J Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli terdakwa Undang-undang Darurat dengan membawa senjata tajam jenis pisau divonis selama 1tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi SH,MH dalam amar putusannya yang menghadirkan terdakwa secara daring diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (15/9/22) menyabutkan,perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951.
“Memutus dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Memoris Buulolo dengan hukuman selama 1tahun dan 6 bulan penjara,”kata Majelis Hakim Sayed Tarmizi dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita.
Majelis Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan, terdakwa tanpa hak menguasai, mempunyai dalam kepemilikan, menyimpan, atau mengeluarkan sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Memoris Buulolo sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah, serta belum pernah dihukum,”kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Menyekapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa yang bekerja sebagai juru parkir dan seorang Serjana, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menutut terdakwa Memoris Buulolo dengan hukuman selama 2 tahun penjara menyatakan terima dengan amar putusan Majelis Hakim.
” Terima pak Hakim,”bilang terdakwa Memoris Buulolo maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita.
Usai mendengar sikap terdakwa maupun JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.”sidang telah selasai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, bahwa terdakwa Memoris Buulolo ditangkap dalam perkara membawa senjata tajam pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 19.30 Wib.
Terdakwa ditangkap pihak keamanan Pengadilan Negeri Medan di jalan Kejaksaan Kelurahan Petisah Tengah Kecamatam Medan Petisah Kota Medan.
Selanjutnya terdakwa langsung boyong atau diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(esa)