MEDAN // topsumut.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Unit Simpang Kolam Deli Serdang dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan penyalahgunaan data orang lain tanpa izin pemilik data yang bersangkutan.
Korban itu bernama Iman Force Alfret Waruwu yang merupakan warga Desa Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Informasi diterima topsumut.com, Jumat (11/1/2024), korban Iman Force Alfret Waruwu diketahui dirinya itu telah memiliki pinjaman sebanyak Rp.25.000.000 juta ke Bank BRI ketika dirinya mengajukan pinjaman ke Bank BRI Marindal.
Namun, saat dirinya mengajukan pinjaman itu, pihak Bank BRI Marindal menyebutkan dirinya sudah ada pinjaman dan nama yang diajukan itu telah blacklist karena angsuran pinjaman tidak diangsur lagi.
“Saya bersama istri mengajukan pinjaman ke Bank BRI Marindal kemarin. Tapi tiba disana data – data kami diperiksa ternyata saya ada pinjaman Rp.25 Juta melalui Bank BRI KCP Unit Simpang Kolam Deli Serdang,” katanya.
Kemudian, lanjut korban, identitasnya itu digunakan orang lain atas dugaan persetujuan oleh pihak BANK BRI KCP Unit Simpang Kolam Deli Serdang. Dia merasa rugi atas identitasnya itu disalahgunakan oleh pihak BANK hingga diblacklist.
Pada saat itu juga korban Iman Force Alfret Waruwu bersama istrinya merasa tidak pernah melakukan peminjaman di BANK BRI KCP Unit Simpang Kolam Deli Serdang untuk mempertanyakan kepada salah seorang pegawai Bank BRI Marindal.
Dia menanyakan bagaimana bisa mengetahui orang yang memakai datanya itu yang digunakan tanpa sepengetahuannya.
Akhirnya pihak pegawai itu mengarahkan Iman Force Alfret Waruwu bersama dengan istrinya untuk melakukan pengecekkan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Alhasil mereka mendapatkan data dari OJK dan pihak pegawai OJK menyuruh untuk koordinasi dengan pihak Bank yang bersangkutan,” tuturnya.
Korban Iman Force Alfret Waruwu dengan tidak senang dan merasa dirugikan oleh oknum yang memakai data pribadinya tanpa sepengetahuannya. Dia memakai jasa pengacara untuk datang bersama di BANK BRI KCP Unit Simpang Kolam Deli Serdang.
Akan tetapi mereka disambut dengan pelayanan yang tidak baik oleh pegawai BRI Simpang Kolam seakan-akan pegawainya melindungi oknum yang memakai data pribadinya tersebut.
Atas kejadian itu, korban didampingi oleh pengacara Aliyus Laia, SH. Mereka membuat laporan di SPKT Polda Sumut sesuai nomor LP/B/496/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 18 April 2023.
Kuasa Hukum korban, Aliyus Laia, SH membenarkan pihak Bank BRI KCP Unit Simpang Kolam Deli Serdang dilaporkan atas dugaan penggunaan data kliennya tanpa diketahui yang bersangkutan.
Dia menyebutkan pihak Bank BRI KCP Simpang Kolam Deli Serdang terlibat dalam kasus penggunaan data itu karena menyetujui permohonan pinjaman orang tanpa diketahui pemilik data sendiri.
“Kita sanyangkan pihak Bank BRI KCP Simpang Kolam Deli Serdang menyetujui data – data orang tanpa diketahui orangnya sendiri. Menggunakan data orang lain dan membuat rugi orang lain tidak dibenarkan oleh hukum,” ucapnya.
Aliyus Laia, SH yang merupakan mantan Kuasa Hukum Jasman atas laporan pengaduan Noferman Zega Wakil Ketua DPRD Nias Utara itu, berharap kepada Kapolrestabes Medan agar laporan kliennya itu yang dilimpahkan oleh Polda Sumut dituntaskan demi kepastian hukum.
“Berharap laporan itu cepat dituntaskan oleh pihak Polrestabes Medan. Sebab, dalam laporan itu dilimpahkan oleh Polda Sumut di bulan Mei 2023. Jadi, penyidik sudah bisa menetapkan tersangka yang ikut serta dalam pengguanaan identitas yang bukan identitasnya sendiri,” pungkasnya mengakhi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Zama Kita Purba ketika dikonfirmasi mengaku dirinya akan mengecek laporan tersebut. “Iya kita cek dulu ya,” pungkasnya.