MEDAN // topsumut.com – Bangunan liar meresahkan di Wilayah Kecamatan Medan Denai dan berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (20/12/2023).
Bangunan itu berada di Jalan Tangguk Bongkar I, Kelurahan Tegal Sari Mandala II. Bangunan itu berdiri tiga unit jenis ruko dan berlantai tiga.

Kemudian, di Jalan Tangguk Bongkar II, Kelurahan Tegal Sari Mandala II. Bangunan itu berdiri lima unit jenis ruko dan berlantai satu. Bangunan yang dua lokasi ini, diduga kuat berdiri tanpa izin PBG.
Pantauan topsumut.com, bangunan yang sudah hampir rampung dikerjakan ini, tidak terlihat izin PBG yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan bangunan. Tampak bangunan itu dikelilingi seng warna coklat.
Meskipun demikian, bangunan tersebut terlihat dikerjakan tergesak – gesak. Saat didatangi bangunan itu, pekerja bangunan menyarankan agar awak media menghungi orang yang dekat Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
“Hubungi aja pengawasnya bang. Soal izin PBG dia lebih tau. Dia dekat sama orang sana,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan, Endar Lubis melalui Kabid Penindakan, Iwan mengaku bangunan yang di Jalan Tangguk Bongkar II telah di surati peringatan ke tiga. Kemudian di Jalan Tangguk Bongkar I masih surat peringatan ke satu.
“Jalan Tangguk Bongkar II sudah SP3. Kemudian di Jalan Tangguk Bongkar I masih SP1,” pungkasnya mengakhiri melalui via pesan wahatshapp.
Ones