MEDAN // topsumut.com – Warga protes bangunan yang berdiri di Jalan Tuamang, Kelurahan Sideroje Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Bangunan yang berdiri itu diduga tidak memiliki izin persetujuan mendirikan bangunan (PBG).
Pasalnya, berdirinya bangunan yang berlantai III itu membuat rumah warga rusak dikarenakan bangunan itu berlebihan berlantai.
Akibatnya, dinding rumah warga yang bernama Gotsen Manihuruk retak – retak.
“Sebelum bangunan itu dibangun, rumah kami aman – aman saja. Setelah naik bangunan itu berlantai, dinding rumahku retak – retak,” ucapnya.
Masalah rumahnya ini rusak, Gotsen Manihuruk telah memberitahukan kepada pemilik rumahnya. Bahkan dirinya telah melaporkan ke Pemerintah Kelurahan Sidorejo Hilir.
Namun, pemiliknya, kata Gotsen, menantang dirinya untuk melaporkan kepada siapapun.
Sehingga Gotsen Manihuruk merasa keberatan karena rumahnya rusak retak – retak.
“Sudah saya beritahu kepada pemilik bangunan itu, bahkan ke pemerintah kelurahan saya sampaikan rumah kami ini rusak, tapi tidak ada jawaban. Malah pemiliknya nantang saya agar melaporkan saja ke pihak berwajib,” ujarnya.
Sememtara, Kepala Dinas Perumaha Kawasan dan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, M Endar Sutan Lubis berterimakasih ketika dikonfirmasi.
“Terimakasih bang, segera kita cek,” pungkasnya mengakhiri.
Ones