GUNUNGSITOLI ( Topsumut.com ) – Satu Unit mobil pick up, diamankan oleh Balai Karantina Kota Gunungsitoli, bersama Komunitas Peternak Ayam boiler kepulauan Nias yang diduga tidak memiliki izin/dokumen. Ayam broiler yang diangkut menggunakan satu uniit mobil pick up L300 bernomor polisi BA 8883 BN dari pelabuhan Sibolga menuju Gunungsitoli, oleh pihak Karantina bersama Komunitas Ayam Boiler Kep.Nias mengamankan mobil pick up tersebut di pelabuhan Gunungsitoli karena diduga tidak memiliki dokumen. Kamis (09/11/2023).
Perlu diketahui berdasarkan Undang-undang no 18 tahun 2009, tentang peternakan dan kesehatan, beberapa dokumen, yang harus dipenuhi antara lain :
a. Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Produk Hewan dan i daerah asal hewan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
b. Sertifikat Veteriner dan i Kabupaten/Kota asal hewan yang ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang;
c. Rekomendasi Pemasukan dan i daerah tujuan dhi. dan i Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian Kota Gunungsitoli;
d. Sertifikat Kesehatan Hewan Balai Karantina Pertanian di Pelabuhan Penyeberangan menuju Pelabuhan Laut Wilayah Kota Gunungsitoli.
Akibat tidak dapat menunjukkan SKKH pendukung dalam menyeberangkan ayam boiler dari luar daerah, dapat diduga legalitas dan dokumen penyebrangan ayam boiler yang didatangkan dari luar daerah yang tidak dapat menunjukkan dokumen dapat diduga bahwa hal tersebut menyalahi aturan dan, melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan.
Beberapa awak media mengkonfirmasi, kepada Balai Karantina, dan hal tersebut di benarkan oleh Dokter Hewan dari Balai Karantina Pertanian Sumatera Utara Posko Karantina Gunungsitoli, Rita Manalu, mengatakan mobil dengan no Polisi BA 8883 BN telah diamankan dan ditahan karna tidak memiliki dokumen.
“Benar kita mengamankan mobil yang membawa ayam boiler, karna tidak dapat menunjukkan dokumen, berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang hewan tumbuhan dan ikan, jadi pendiszribusian ayam ini yang berasal dari pelabuhan sibolga tidak dilengkapi dengan dokumen karantina, sehingga kami melakukan penahanan yang selanjutnya dilakukan penolakan ayam boiler tersebut di untuk didistribusikan di Kab. Nias Selatan ketempat penampungmgan ayam tersebut,” jelas drh. Rita Manalu.
Lanjutnya, ayam broiler yang ditahan di pelabuhan Gunungsitoli ini nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya melalui pelabuhan Sibolga. Pihak posko Karantina menghimbau kepada seluruh pengguna jasa lalulintas pembawa hewan untuk melengkapi surat-surat dokumennya telebih dahulu sebelum ikut melalukan penyebrangan.
Ditempat yang sama, Koordinator Komunitas Peternak Ayam Broiler Kepulauan Nias, Hadirat S Gea sangat mengharapkan hewan seperti ayam broiler tersebut tidak sembarangan masuk di Pulau Nias, karena sangat berdampak buruk terhadap kesehatan ternak yang lain.
“Tingkat kesehatan dari ayam broiler yang dipasok dari pelabuhan sibolga ini diragukan, ditambah lagi surat-surat dokumen tidak lengkap, kita sarankan ayam broiler yang sudah ditahan ini segera dikembalikan sebelum berdampak buruk pada peternakan warga di kepulauan Nias ini, dan kita juga berharap pihak karantina mengantensikan lalulintas keluar masuknya ayam broiler ini di pintu pelabuhan gunungsitoli,” tandas Hadirat saat ditemui di kawasan Pelabuhan Gunungsitoli.
(Tim)