MEDAN-Indra Saputra, (35) warga Jalan Perjuangan II, Gang Damai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, terdakwa perkara pembunuhan dengan cara membacoki istrinya hingga tewas dengan sebilah parang diatas becak bermotor (Betor) dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar Hutajulu, dalam nota tuntutannya di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6/23), menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana.
“Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Indra Syahputra,” tegas Jaksa Penuntut Umum dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum.
Menurut Jaksa, Penuntut Umum (JPU) hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa atau kematian terhadap korban yang merupakan istri sah terdakwa.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap JPU.
Setelah mendengar nota tuntutan JPU, Majelis Hakim lalu menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi).
Sementara dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terdakwa Indra Saputra tega membacok istrinya lantaran sakit hati.
Disebutkan JPU, sebelum peristiwa itu terjadi, korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan membawa anak-anaknya tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor
Dikatakan JPU, Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya mengetahui keberadaan mereka di kawasan Marelan dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya. Terdakwa kemudian membawa anak-anaknya.
Lanjut JPU, kemudian, Minggu (23/10/2022) terdakwa mengambil 1 parang dari Jalan Amaliun, Kota Medan dan menyimpannya di bagasi betor. Buat jaga-jaga kemungkinan ada keributan dengan korban.
Pada saat mengendarai betor membawa anak-anaknya, korban menelepon Indra Saputra karena mau jumpa dengan anak-anak mereka dan menyusul istrinya yang juga menumpang betor lain dan jumpa di kawasan Jalan Aksara.
Percekcokan di antara suami istri pun tak terhindarkan dan terdakwa menyerahkan anak mereka paling bontot kepada korban dan bertanya mau ke mana si bungsu itu dibawa.
“Lalu korban mengatakan, nantilah kau akan tahu,” kata Nalom Tatar Hutajulu menirukan ucapan terdakwa yang dikatakan korban kepada terdakwa.
Setelah terjadi pertengkaran itu, korban pun meninggalkan terdakwa dengan menaiki betor yang dikemudikan saksi Asrad Utama Nasution.
Melihat hal itu, Indra Saputra spontan emosi dan mengejar betor yang ditumpangi istrinya. Tiba di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban dan terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi becak.
“Saat itu , korban Nurmaya Santi Siregar yang masih duduk di atas betor lagi memangku anak mereka yang bontot dibacok dengan parang mengenai leher dan kepala korban,”ungkap JPU.
Dalam keadaan terluka akhirnya nyawa korban pun tidak bisa diselamatkan. Sedangkan terdakwa saat kejadian itu langsung ditangkap warga di sekitar lokasi kejadian dan melihat kejadian itu warga sempat emosi, lalu terdakwa dipuli warga hingga babak belur.(Red)