MEDAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan JMM (63), DPO tersangka dugaan korupsi rigit beton Dinas PU Sibolga. JMM diamankan saat main catur di salah satu warung di Jalan SM Raja Sibolga, Senin (30/1/2023) malam.
Kajati Sumut Idianto SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH MH mengatakan tersangka atas nama JMM sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Tersangka selama ini sudah tinggal di Sibolga bersama isterinya.
“Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan. Akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga. Malam itu juga dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” papar Yos.
Lebih lanjut, Yos menyampaikan tersangka JMM adalah pemborong dengan dugaan korupsi pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton). Anggaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum kota Sibolga Tahun Anggaran 2015. Proyek dimaksud, Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp6.196.627.000 dan Jalan Jend Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp6.760.000.000.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini Rp 2.705.689.849,28.
Usai diamankan, JMM dibawa ke Kejari Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi. Kemudian, Selasa (31/1/2023) subuh, melalui jalur darat dibawa ke Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan. (Red)