MEDAN–Sidang perkara judi online dengan terdakwa 15 orang anak buah Apin BK alias Jonni kembali digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2/2023) sore.
Adapun ke 15 terdakwa yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah dan Yulia Astuti.
Dalam sidang itu dihadapan majelis hakim diketuai Dr Dahlan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, salah seorang dari ke 15 terdakwa mengaku mendapatkan omset Rp 60 jutaan perhari dan Rp1,8 Miliar perbulan di Warung Warna Warni, Komplek Cemara Asri, Deli Serdang.
Pengakuan itu, saat majelis hakim menanyakan kepada salah satu operator M Afrizal tentang omset yang didapatkan setiap harinya.
“Satu hari omset yang didapat dari saya Rp60 juta,” ucap operator ini di depan majelis hakim.
Lalu hakim Dahlan menimpali, berarti satu bulan sampai Rp1,8 Miliar ya? Afrizal pun mengaku sekitar begitu pendapatan omset yang didapat.
Ia pun mengaku, member (anggota) yang dipegangnya sekitar 3.600 pemain. Jadi, ada beberapa judi di situ (tembak ikan, slot, dan lainnya.
“Saya juga pernah dibawa ke Pekanbaru lalu membuka judi yang sama,” akunya.
Tak jauh yang diutarakan oleh Adera selaku telemarketing di warung warna warni itu. Ia mengatakan, dari hasil omset Rp200 juta perbulan.
“Kalau uangnya dipegang oleh leader yang mulia (Erik William/terdakwa-red),” ucapnya.
Adera mengaku bekerja di sana selama 2021 dan bertugas sebagai mengendalikan member untuk bermain judi tersebut.
“Awalnya saya tidak tahu yang mulia, tapi saat kerja baru tahu itu judi,” ucapnya di persidangan.
Operator lainnya, Aulia mengaku sama dengan terdakwa (15 anak buah Apin BK) lainnya. Ia katakan peran Erik sebagai leader, sedangkan pemilik website judi online tersebut tidak diketahuinya.
“Saya bertugas sebaga operator judi dan dibagi tugas masing-masing. Kalau yang memegang uang itu Erik,” ucapnya.
Dalam persidangan itu dihadiri JPU sebanyak lima saksi. Dari keterangan saksi mengenal yang namanya Erik yang merupakan sebagai leader.
Sementara itu, dalam persidang ini, Apin BK menjadi saksi. Ia mengaku memang memiliki Warung Warna Warni tersebut. Hanya saja, ia membantah atas judi online tersebut.
“Ada 3 lantai dan 20 ruangan di tempat tersebut. Sewa ruangan Rp250 juta pertahun. Saya cuman menyewa, server-server judi tidak tau Yang Mulia,” kilah Apin BK dari layar monitor kepada JPU. (esa)