MEDAN, TP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut terdakwa Aditya Hasibuan dengan tuntutan 18 bulan penjara.
Dia divonis karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menilai perbuatan anak AKBP Achiruddin Hasibuan ini terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan Terdakwa Aditiya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Ken Admiral luka dan hancurnya spion mobil.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengaku dan menyesalinya,” tuturnya.
Setelah membacakan nota tuntutan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Sumber : Gosumut.com