Medan,SJNN – Mahdalena melalui Kuasa Hukum Tengku Fitra Yupina, SH mengajukan permohonan penundaan sita eksekusi atas putusan perkara No.855/Pdt.G/2018/PN.Mdn atas lahan yang berada di Jalan Seroja Gang Saudara No.7 Medan, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.
Kepada wartawan saat berada di Gedung PTSP PN Medan Senin (13/09/22), Tengku Fitra Yupina SH menyampaikan bahwa penundaan pelaksanaan lelang karena belum ada surat ammaning untuk klien kami, dan adanya upaya hukum banding terhadap perkara perdata dengan Register No : 184/Pdt.G/2021/PN-Mdn yang objek dan para pihaknya sama dengan perkara No : 855/Pdt.G/2018/PN.Mdn.
Masih menurut Fitra Yupina bahwa kliennya telah mengajukan gugatan perdata Register Nomor : 184/Pdt.G/2021/PN-Mdn dengan tergugat I Jufri Muslim, dkk karena objek sengketa sama.
Selanjutnya terhadap perdata Register No : 184/Pdt.G/2021/PN-Mdn dengan tergugat I Jufri Muslim, dkk tersebut telah diputus tanggal 20 Juli 2022 dan terhadap putusan tersebut klien kami telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.
Dengan demikian putusan perdata Nomor : 184/Pdt.G/2021/PN-Mdn dengan tergugat I Jupri Muslim dkk, belum berkekuatan hukum tetap (inkraht).
Masih dalam keterangan persnya, bahwa kliennya yakni Mahdalena merupakan korban dalam hal ini karena tidak ada kaitan dengan gugatan yang diajukan Jupri Muslim ke Pengadilan Negeri Medan.
Dikatakannya bahwa surat kepemilikan lahan itu dititipkan kepada Sopyan Yudi Putu (Buyung) atas jaminan biaya ke pengurusan tanah di Pasar IV Helvetia seluas 160 hektar atas nama 148 kk yang diurus oleh Bima YN suami dari klien kami. Dan jaminan ini sebagai bukti kepengurusan selama 6 bulan, dimana perjanjian penitipan pada 13 Agustus 2013.
Namun belakangan pada 12 Agustus 2022, klien mendapatkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor : W2. U1./13.969.A/HK.02/VIII/2022, tentang pemberitahuan pelaksanaan lelang eksekusi Perkara No : 38/eks/2019/855/Pdt.G/2018/PN.Mdn, yang ditandatangani atas nama Ketua PN Medan, Panitera, Eddy Sangapta Sinuhaji, SH MH.
Namun surat yang dikirim tersebut hanya fotokopi tidak ada kop surat maupun stempel surat basah yang asli, sehingga ini menjadi keraguan bagi klien kami tentang keabsahan surat tersebut.
Untuk itulah kami selain mengajukan banding juga mempertanyakan surat pemberitahuan yang dikirim katanya melalui via pos namun nyata tidak ada stempel dari kantor pos.
“Jadi surat itu hanya dilemparkan ke rumah klien kami pada 05 September 2022. Setelah dibacakan isinya pelaksanaan lelang eksekusi dijadwalkan pada 15 September 2022,” ujarnya.
Oleh karena objek sengketa perkara perdata Register Nomor : 855/Pdt.G/2018/PN-Mdn atas nama Penggugat I Jufri Muslim, dkk sama dengan objek perkara perdata Register Nomor : 184/Pdt.G/2021/PN-Mdn dengan tergugat I Jupri Muslim, dkk, putusannya belum berkekuatan tetap (inkraht).
Dimana Mahdalena sebagai penggugat melakukan upaya hukum banding makan beralasan hukum apabila pelaksanaan lelang eksekusi pada Kamis (15/09/22), pada Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan lelang Medan, GKN Unit II, Jalan Pangeran Diponegoro ditunda sampai perkara perdata Register : Nomor : 184/Pdt.G/2021/PN-Mdn dengan tergugat I Jupri Muslim, dkk mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkraht).
Ditegaskannya bahwa kliennya merupakan korban serta tidak ada hubungan penyelesaian hukum dengan pemohon lelang dan hanya meminjamkan surat tanah miliknya selama enam bulan kepada Sofyan Potu alias Buyung, bukan kepada tergugat I Jupri Muslim, (dkk) (pemohon lelang).
Senada dengan itu, Mahdalena menyampaikan besar harapan ini menjadi pertimbangan majelis hakim PT Medan untuk memutuskan perkaranya nanti.
Terpisah Humas PN Medan, Immanuel Tarigan sekaitan ada surat pemberitahuan lelang oleh PN Medan yang diragukan keabsahannya, ia menyarankan agar para pihak yang merasa keberatan bisa menanyakan langsung ke PTSP bagian perdata di Pengadilan.
“Jadi bisa langsung ditanyakan absah atau tidaknya surat tersebut,” ucapnya.(ach)