MEDAN – Ahli Waris Djafar Sidik, pemilik Grand Sultan No 39 Tahun 1923 atas lahan seluas 5000 M2, mempertanyakan alasan pihak Kelurahan Mabar, yang belum menandatangi format lampiran BPN yang telah diajukan pihaknya sejak Maret 2023 lalu.
Keluhan ini diungkapkan, Debora Tambunan, selaku kuasa dari Neni Triana yang merupakan ahli waris Djafar Sidik, saat menemui Lurah Mabar, Kecamatan Medan Deli, Yayuk dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program Kecamatan Medan Deli, Suhendra, yang berlangsung di Lantai 2 Kantor Kecamatan Medan Deli, Jumat (04/08/23).
Tak hanya itu, Debora juga mempertanyakan adanya sejumlah orang yang melakukan pengukuran lahan tersebut, yang kemudian diketahui berasal dari pihak lainnya.
Ia menyebut, pihaknya selaku kuasa Ahli Waris, telah mengajukan format Lampiran BPN ke Kelurahan Mabar pada Maret 2023 lalu. Namun, hingga kini belum juga disikapi dan terkatung-katung.
“Lampiran BPN yang diajukan ahli waris belum juga ditanggapi. Tetapi anehnya, justru tiba-tiba ada pihak lain yang melakukan pengukuran. Kami mempertanyakan hal ini. Sebab, pengukuran haruslah melalui persetujuan lurah setempat. Namun,bdi lahan yang merupakan milik ahli waris kenapa ada pihak lain bisa masuk dan melakukan pengukuran tanah,” ungkap Debora heran.
Terkait pengukuran lahan yang dilakukan pihak lain itu, Lurah Mabar, Yayuk, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun di atas milik ahli waris di lahan tersebut.
Sementara, terkait pihak kelurahan yang belum menandatangi pengajuan yang disampaikan ahli waris, Yayuk mengatakan bahwa masih mempertimbangkan. Alasannya, karena ada surat HGB dari PT Pertani.
Mendengar itu, Debora Tambunan menegaskan bahwa pihak PT Pertani hanya penyewa, dan telah berakhir pada 2021. Dan itu tidak ada perpanjangan hingga saat ini.
“Lokasi tanah tersebut adalah milik Djafar Sidik semenjak 1923. Artinya telah satu abad tanah itu dikuasai oleh ahli waris dengan bukti kepemilikan lahan,” ucapnya.
Pada pertemuan tersebut, Suhendra, dengan nada sedikit ketus menyatakan kenapa tidak ada yang menjaga, kalau memang itu lahan milik ahli waris Djafar Sidik.
Pertemuan pun sempat berlangsung tegang karena pernyataan tersebut. Debora langsung menegaskan bahwa pihaknya memang pemilik tanah.
Tengku Syahrul Basri, orang yang dipercayakan menjaga lahan tersebut pun angkat suara. Ia mengungkapkan bahwa benar, ada orang yang melakukan pengukuran dan mengaku dari BPN atas suruhan dari Kesultanan Deli bernama Tengku Fahzrul.
“Tapi keempat orang yang mengaku dari BPN tersebut berpakaian biasa, tidak pakai seragam. Mereka hanya sebentar langsung pergi,” ucap Syahrul.
Ia juga memastikan, saat orang yang mengaku dari BPN itu melakukan pengukuran, tidak ada pihak kelurahan yang hadir. Mereka juga sempat foto-foto di atas lahan milik ahli waris Djafar Sidik tersebut.
Syahrul mengatakan, sepengetahuan dirinya, lahan itu adalah milik ahli waris dan bukan termasuk lahan konsensi.
Sementara itu, mengenai penembokan di atas tanah ahli waris, Kepling I yang akrab dipanggil Black, mengatakan, telah dua kali bertemu dengan beberapa orang dari ormas kepemudaan di atas lahan tersebut.
“Mereka itu mengatakan atas suruhan dari Pertani. Sedangkan pihak mengaku oknum BPN, pernah bertemu namun saat keempatnya berada di luar halaman,” kata Kepling I.
Hasil pertemuan yang ‘mengambang’ itu, membuat pihak ahli waris tampak kecewa dengan sikap Suhendra. Pihak ahli waris langsung keluar dari ruangan, setelah mendapatkan panggilan telepon seluler miliknya, padahal pertemuan belum selesai.
Pihak Lurah Mabar, Yayuk mengatakan akan membicarakan masalah itu dengan Camat Medan Deli, Indra Utama. “Permasalahan ini segera kita sampaikan kepada Camat Medan Deli, Indra Utama,” ucap Yayuk yang berjanji segera memanggil ahli waris untuk membicarakan kembali masalah tersebut.
Usai bertemu Lurah Mabar Yayuk dan Perwakilan Kecamatan, pihak ahli waris kemudian menuju Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Medan.
Dari informasi yang diterima, BPN Kota Medan menyebut, pihaknya tidak ada melakukan pengukuran di atas lahan tersebut.
Atas temuan itu, Debora kemudian berkonsultasi dengan pihak keluarga ahli waris, yang kemudian memutuskan segera melaporkan orang yang mengaku dari BPN tersebut ke pihak Kepolisian.
“Itu jelas milik ahli waris dan belum ada berpindah tangan. Akan tetapi kenapa ada orang lain. Maka ini segera kita laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, pantauan wartawan, lahan milik ahli waris seluas kurang lebih 5000 M2 tersebut telah dibersihkan dari rumput atau ilalang yang tumbuh.
Tak hanya itu, di bagian tembok luar lahan, yang persis di pinggir Jalan Kol Yos Sudarso tersebut telah dibuat tulisan “Tanah Ini Milik Bapak Djafar Sidik Berdasarkan Grand Sultan No 39”. Selain itu, ada nomor HP yang tertera dengan nomor: 0811 600 8xx dan 0823 6303 87xx. (Red)