MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, M Afri Rizki Lubis SM MIP, menerima keluhan soal kondisi rawan begal saat bertemu ratusan warga di Jln Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (27/8/2023) siang.
Afri Rizki Lubis hadir di Kelurahan Sari Rejo dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Ke-8 TA 2023 Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Ia menjelaskan, Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
“Perda ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ungkap Afri Rizki mengawali sosialisasi.
Lebih detil, ia menguraikan, perda tersebut meliputi soal tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai dan saluran air, tertib bangunan, pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata, usaha tertentu, tertib kesehatan, kependudukan, serta tertib sosial.
“Bahkan di perda ini, juga ada diatur tentang penggunaan halte, tempat menunggu angkutan dan menurunkan penumpang. Menunggu kendaraan hanya boleh di halte atau tempat pemberhentian. Begitu juga saat menurunkan penumpang. Karena ini menyangkut ketertiban umum,” kata legislatif muda yang dikenal dekat dengan warga ini.
Bagi penumpang angkutan umum juga ada larangan membuang sampah sembarangan, meludah, merokok dan mengamen.
Afri Rizki mengingatkan warga pentingnya kesadaran bersama-sama untuk memelihara ketentraman dan ketertiban lalu lintas, demi kepentingan bersama.
“Dilarang mengoperasikan truk bertonase 3 ton ke atas kecuali di jam 00.00 Wib hingga 05.00 Wib. Karena ini bisa menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Begitu juga soal pengaturan jalan di persimpangan, hanya boleh dilakukan orang yang memiliki kewenangan,” terang Rizki.
Selanjutnya, ia mengajak warga agar menjaga fasilitas umum, taman kota dan jalur hijau. “Dilarang berjualan di jalur hijau, taman, atau tempat yang tidak sesuai peruntukannya,” imbuhnya.
Dikatakan Rizki, Perda ini juga mengatur larangan permintaan sumbangan denhan cara atau alasan apapun, baik perorangan maupun bersama-sama di jalan, pemukiman, rumah sakit, kantor, dan tempat ibadah.
“Permintaan sumbangan maupun bantuan di tempat-tempat yang dimaksud tadi, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari instansi berwenang,” kata legislatif murah senyum ini.
Afri Rizki mengingatkan, bahwa ada sanksi bagi yang tidak menghiraukan larangan-larangan tersebut. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penghentiam kegiatan hingga pencabutan izin.
“Nah, bagi yang tidak menjalankan sanksi administratif ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan, atau denda paling banyak Rp50 juta,” ungkap Rizki.
Ia pun mengimbau warga agar bersama-sama menjaga, memelihara ketentraman dan ketertiban di tempat-tempat umum.
“Mari mulai perubahan dimulai dari diri sendiri, rumah tangga dan lingkungan demi kebaikan kita semua,” ujar Rizki.
Sementara itu, menyahuti keluhan warga terkait maraknya begal dan aksi tawuran kelompok remaja, Rizki kembali mengajak warga agar mengawasi anak-anak secara ketat, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diingankan.
“Terkait kekuatiran atas maraknya aksi begal, DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan telah menyerukan kepada pihak keamanan agar meningkatkan patroli demi menciptakan rasa aman bagi warga Kota Medan. Dan bagi warga di masing-masing lingkungan yang dirasa rawan, mungkin perlu diperhatikan perlunya menghidupkan kembali pos ronda atau siskamling. Meningkatkan kepedulian kita terhadap sekitar, akan turut membangun rasa aman lingkungan juga,” katanya. (Red)