GUNUNGSITOLI //topsumut.com – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Gunungsitoli setelah melakukan klarifikasi dan kajian pada kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan 0W selaku Sekda Kota Gunungsitoli, EJD selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli dan TT selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Kemudian Penyidik Satreskrim Polres Nias menindaklanjuti dengan menetapkan ketiganya menjadi tersangka.
OW, EJD dan TT ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu, terkait netralitas ASN, berdasarkan surat pemberitahuan penetapan Tersangka dengan No : SPPD/178.A/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 04 November 2024.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang dan perubahannya.
Sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya, bahwa salah satu LSM di Kota Gunungsitoli telah melaporkan para tersangka tersebut ke Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan delik aduan bahwa OW mengeluarkan Surat Perintah kepada EJD dan TT untuk menjadi saksi salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli No urut 1, Karya S Bate,e – Yunius Larosa sekaligus memberi keterangan di persidangan yang digelar PTUN.
EJD dan TT menghadiri sidang tersebut sesuai Surat Perintah Tugas, yang ditandangani OW selaku Sekda.
Hingga berita ini diturunkan media topsumut.com telah melakukan konfirmasi kepada Iptu Inja Valentinus Kaban SH, Gakkumdu, melalui WhatsApp, namun tidak ada jawaban atau balasan, namun awak media ini tetap berupaya melakukan konfirmasi.
(Tim)