GUNUNGSITOLI // topsumut.com – Kejaksaan Negri Gunungsitoli tahan dua orang pelaku peristiwa Pidana Pembangunan Jalan Desa Strategis yang berlokasi belakang Kantor Syahbandar Sirombu, (Sifadaya ) menuju lokasi Surfing, Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Utara, Sumut dengan menggelar Press Release, di Aula Rapat Kantor Kejaksaan Negri Gunungsitoli, Jalan Ir Sukarno, Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, Senin 11/12.
Dari hasil penyidikan tersebut dikeluarkan surat Penetapan Tersangka dengan No. TAP- 113/I.2.22/Fd.1/12/2023, pada tanggal 11 Desember 2023 atas nama tersangka OH dan MM dengan No.TAP-114/I.2.22/Fd.1/12/2023, juga dengan tanggal yang sama 11 Desember 2023, namun sesuai Surat Perintah Penyidikan Khusus No: Print- 06/L.22/Fd.1/12/2023, nama terduga pelaku MM ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Kepala Kejaksaan Negri Gunungsitoli Parada Situmorang SH.MH, melalui Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua SH, dalam Press Release, mengatakan, Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan dengan nilai Kontrak sebesar Rp 1046.800.100 juta, menahan dan menetapkan dua orang tersangka.
,”Tim Penyidik Kejaksaan Negri Gunungsitoli, telah merampungkan penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1.046.800.100, juta yang dikerjakan oleh CV ( O ), dengan No Kontrak 027/10/PPK/CD6.DAKFISIK/DISHUB/VIII/2020 tanggal 07 Agustus 2020, di Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat dan menemukan peristiwa Pidana dengan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ketahap penyidikan, dua orang terduga pelaku berinisial OH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan inisial MM selaku penyedia, wakil Direktur CV ( O ),”ujar Kasipidsus Solidaritas Telaumbanua.
Lanjutnya dua orang tersangka OH dan MM dilakukan penahanan kepada keduanya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (RTP)Lapas Kelas II B Gunungsitoli dimulai hari ini tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 30 Desember 2023, dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum antara lain :
a. Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
b UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa Konstruksi.
c.Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Penyidik menemukan fakta hukum dalam penyidikan ditemukan adanya kekurangan mutu pekerjaan)Manipulasi Data, sementara kerugian negara sebesar Rp.303.00.000, dan tidak tertutup kemungkinan kerugian negara akan bertambah dari Auditor.
Pasal yang ditersangkakan kepada keduanya, Pasal 2 ayat (1) Subs.Padal 3 Undang- Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
(Tim Cobra)