MEDAN // topsumut.com – Korban pengeroyokan melaporkan penyidik atau Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Parlindungan Harahap dan Kanit Unit II / Ekonomi Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Aipda Marwan Efendi Hasibuan.
Kemudian, penyidik pembantu Bripka Budi G Simatupang. Ketiga oknum penyidik ini dilaporkan karena para tersangka dalam tindak pidana pengeroyokan tidak ditahan, Senin (18/12/2023).
“Pelaku sudah diperiksa dua kali status sebagai tersangka. Namun tidak ditahan dengan alasan penyidik karena kooperatif,” kata Asoge Waruwu yang merupakan korban pengeroyokan saat melapor di Bidang Propam Polda Sumut.
Korban yang juga warga Kecamatan Sarudik ini, merasa tidak mendapatkan keadilan hukum. Sebab, para tersangka diduga diistimewakan oleh Kapolres Tapanuli Tengah.
“Saya pun bertanya, mana kepastian hukum dan keadilan buat saya? Pelaku pejahat masa dibiarkan? Apa karna saya orang Nias, lalu laporan saya dikesampingkan? Sehingga tersangka tidak ditahan dan diistimewakan oleh Polres Tapanuli Tengah,” ucapnya.
“Apa karena saya orang susah sebagai warga miskin, maka laporan saya tidak dianggap oleh Kapolres. Apakah karna saya suku Nias, lalu tersangka tidak ditahan karena sesama suku batak. Sehingga proses ini ada diskriminasi terhadap laporan saya sebagai korban pengeroyokan,” tambahnya.
Sementara Kuasa Hukum nya, Fendi Luaha, SH membenarkan para penyidik/penyidik pembantu Polres Tapanuli Tengah di laporkan secara dumas di Bidang Propam Polda Sumut.
“Penyidik sangat disayangkan tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka, Asdar Situmeng, Budi Hutasoit dan Erikson Hutasoit dan dugaan kita ada diistimewakan para tersangka ini dengan bukti sampai hari ini tidak ditahan walaupun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Hal ini diungkapkan oleh Fendi Luaha berdasarkan SP2HP yang diterima oleh kliennya Asoge Waruwu yang merupakan korban pengeroyokan secara bersama – sama.
“Kita anggap penyidik yang menangani perkara ini tidak profesional dikarenakan para tersangka tidak ditahan. Akibat tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, maka korban sering diduga mendapatkan ancaman dan teror kepada korban dan keluarganya, baik secara langsung maupun tidak langsung dari para pelaku,” tuturnya.
Dia mengatakan, kliennya yang jauh – jauh datang dari Tapanuli Tengah untuk melapor ke Polda Sumut merasa diskriminasi terhadap laporannya di Polres Tapanuli Tengah dan kliennya itu merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum, keadilan dan kepastian hukum.
Dia berharap kepada Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor segera menangkap para tersangka Asdar Situmeang, Budi Hutasoit dan Erikson Hutasoit.
“Saya berharap kepada Kapolres Tapanuli Tengah agar segera menangkap para tersangka untuk memudahkan proses tahap dua ke Kajari Sibolga,” pungkasnya mengakhiri.
Terpisah, Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kanit Unit II / Ekonomi Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Aipda Marwan Efendi Hasibuan ketika dikonfirmasi mengaku perkembangan laporan korban akan diberitahukan lagi melalui SP2HP.
“Perkembangan akan diberitahukan kembali bang,” ucapnya.
Ones