MEDAN // topsumut.com – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi di Jl.Linkungan XVI, Simpang Beo Tanah Garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (12/9/2024) sekira pukul 16:00 WIB.
Hal itu dijelaskan, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH.
Japri menerangkan tidak butuh waktu lama untuk menangkapnya. Pelaku yang sempat bersembunyi di salah satu rumah berhasil tercium oleh petugas.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, saat ini pelaku kami tahan untuk proses penyelidikan,” tegas Japri.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 ulas tali sepatu warna hitam, 1 buah gunting lakban, tepung untuk menyumpal mulut korban, 1 plastik tomat, segenggam rambut korban dan 1 buah bantal.
Sebelumnya, pelapor Lopia Br Panjaitan mendatangi Polsek Medan Tembung untuk melaporkan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di Simpang Beo, pada Rabu (11/9/2024), sekira pukul 13.30 WIB.
Dijelaskan Lopia, kejadiannya saat korban sedang berada didalam rumah, lalu datang terlapor Dandi Syahputra mengetuk pintu rumah korban dengan maksud menawarkan Tomat, saat pelapor membuka pintu rumahnya tiba – tiba terlapor Dandi Syahputra mendorong korban hingga korban jatuh.
Lalu terlapor menggaruk mata korban dan memasukkan pasir ke mulut korban serta membenturkan kepala korban
ke lantai.
Selanjutnya pelaku mengikat tangan korban dengan lakban dan mengikat kaki korban dengan tali sepatu serta
melakban mulut hingga hidung korban.
Korban pingsan tidak sadarkan diri, dan pukul 15.30 Wib datang anak korban dan melihat korban tergeletak dilantai lalu anak korban mengecek tas korban yang berisikan buku pensiun telah hilang.
Atas kejadian tersebut, pelapor
mengalami kerugian dan merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Medan Tembung.
Ones