MEDAN // topsumut.com – Terkait dugaan tangkap lepas yang diduga dilakukan oleh personil Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ditanggapi santai oleh pengamat hukum Kota Medan, Sumatera Utara.
“Soal dugaan tangkap lepas itu tidak dibenarkan secara hukum,” kata Fendi Luaha, S.H. yang merupakan pengamat hukum di Kota Medan saat ditemui topsumut.com di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (14/12/2023).
Kemudian, terkait oknum penyidik diduga menerima mahar dari dugaan pelaku pengangkut bahan bakar minyak jenis solar, kata Fendi, tindakan tersebut tidak sejalan sebagaimana dimaksud Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana dan Perkaba nomor 1 tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan tindak pidana dan selanjutnya tak tertutup kemungkinan ada didugaan pelanggaran Perkap nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian Republik Indonesia
Meskipun mahar tersebut telah dikembalikan lagi kepada korban melalui oknum penyidik.
“Kalau benar ada menerima uang dari AR,MR, Y melalui NK itu sudah masuk perbuatan tindak pidana, kalau pun katanya uang tersebut sudah dikembalikan….dst Itu sah sah aja tapi dalam fakta nya pernah menerima uang jelas adalah sudah ada perbuatan pidananya,” ujarnya.
Pria yang sering beracara di Pengadilan ini, menyebutkan polisi sudah salah besar dalam menjalankan tugas. Dimana, minyak yang ditangkap itu adalah minyak lampu atau konden.
Akan tetapi, penyidik membuat surat pernyataan kepada pejamin korban adalah bahan bakar minyak jenis solar.
“Nah, ini lagi yang fatal sekali. Minyak yang ditangkap adalah minyak mentah atau konden. Lalu surat pernyataan penjamin korban yang dibuat oknum penyidik itu adalah BBM jenis solar. Hal itu seakan ada dugaan jebakan kepada korban,” tuturnya.
Kemudian, keterangan Kanit Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP P. Siallagan tidak sejalan dengan informasi yang diterima wartawan topsumut.com.
“Wartawan tak mungkin memberitakan info yang tidak akurat dan bukti kuat. Sementara, Kanit Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP P. Siallagan membantah. Harusnya dia cari tahu kepada anggotanya itu soal mahar mahar tersebut. Apa benar atau tidak,” ucapnya.
“Buktinya setelah diterima dan muncul berita dari topsumut.com itu, mahar itu dikembalikan lagi oleh oknum penyidik,” tambahnya.
Dia meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi agar segera mengevaluasi struktur bidang penyidik Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. Korban juga harus buat laporan pengaduan di Propam Polda Sumut.
“Untuk penyegaran kembali, Kapolda Sumut segera mengevaluasi struktur bidang penyidik Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kepada korban segera melaporkan oknum polisi yang terlibat dalam dugaan tangkap lepas tersebut,” pungkasnya.
Tim