DAIRI / top sumut.com – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil ringkus tersangka DS (29) terkait pembakaran kepada ibu tirinya RS (57) yang mengakibatkan meninggal.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari mengatakan, tersangka diringkus dari tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi – Tanjung Jambu.
“Tersangka kita ringkus pada tanggal 13 November 2023, penangkapannya di Jambi atas bantuan dari rekan – rekan kita di Dirreskrimum Polda Sumut, ” ujar Kapolres Dairi, Jumat (17/11/2023).
Sebagaimana diketahui kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 Maret 2023 di perladangan milik keluarga yang berada di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.
“Cukup panjang, namun upaya kami tetap menindak lanjuti tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi, serta tidak lepas dari bantuan Krimum Polda Sumut, ” ujar AKBP Agus Bahari.
Lebih lanjut dikatakan bahwa motif yang dilakukan oleh tersangka diduga karena sakit hati terhadap perkataan korban ibu tirinya RS.
“Akan tetapi, masih akan kami dalami lebih lanjut terkait motif perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka DS., ” ujar
AKBP Agus Bahari.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 340 subs 338 lebih subs pasal 354 ayat (2) dari KUHPidana.
( Nining ).