LustrasiMEDAN // topsumut.com – Kepolisian Sektor Medan Baru membantah adanya dugaan tindak pidana narkoba dilepaskan.
Infomasi diterima, Personil Reskrim Polsek Medan Baru diduga melakukan penangkapan terhadap dugaan pelaku tindak pidana narkoba.
Adapun identitas yang ditangkap itu bernisial U, S dan P. Ketiga ini adalah warga Subullusallam Aceh.
Kemudian seorang pria bernisial Y yang merupakan warga Kota Medan Sumatera Utara.
Keempat ini ditangkap di Jalan Ayahanda Seputar RS Royal Prima, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Sabtu (7/10/2023).
Dikutip dari media NeracaNews, keempat orang ini ditangkap dengan modus menyelibkan obat – obatan terlarang jenis inex.
Keempatnya diduga diikuti keluar dari likasi hiburan malam dikawasan Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan. U salah satu korban menuturkan.
Minggu pagi, ia dan rekannya berencana pindah dari lokasi hiburan yang satu ke hiburan malam lain di kawasan Jalan H. Adam malik.
Belum sampai, mobil mereka justru dipepet petugas hingga digeledah. Dari mobil yang dikendarai keempat petugas mengamankan setengah butir pil ekstasi.
Keempatnya diboyong ke mako Polsek Medan Baru.
Keempatnya kini dibebaskan oersonil Polsek Medan Baru. Diduga usai petugas menerima upeti senilai 35 Juta rupiah.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginajar melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Harjuna Bangun membantah adanya tindak pidana Narkoba dilepas.
“Kalau membrikan upeti tdk benar bg, dia kan pemakai, hasil gelar disat Narkoba Polretanes Medan, dan sesuai dgn undang2 di Asessmen ke BNN Propinsi bg’ tks,” katanya saat dikonfirmasi melalui via whatshapp, Senin (16/10/2023).
“Kalau ada yg menyerahkan uang sama penyidik kita’ bawa dia ke Polsek bg ya, biar jelas, jgn katanya2′ tks,” tambahnya.
Harjuna Bangun menyebutkan berita yang menerbitkan bahwa petugas menerima upeti adalah berita tidak benar. Namun, berita yang sudah terbit itu diduga telah dihapus oleh redaksi NeracaNews.
“Ini kan udah brita gak benar sebelumnya dari Wartawan O, A an E,” pungkasnya.
Ones