MEDAN // topsumut.com – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan masih belum mampu mengukap laporan Anizari Gohae yang merupakan korban penipuan dan penggelapan.
Laporan korban itu sudah hampir tujuh bulan berguling di tangan penyidik Polrestabes Medan. Namun, kini belum ada titik kepastian hukum yang masih dalam status penyelidikan.
“Hasil gelar perkara seperti tidak ditemukan unsur pidana. Kita berharap segera di proses laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Yudikar Zega, SH saat diwawancarai wartawan di Mapolrestabes Medan.
Dia juga kecewa dalam penanganan kasus tersebut yang sudah cukup lama ditangan penyidik. Seharusnya, kata dia, pihak Kepolisian telah menemukan titik pidana dalam kasus tersebut. Sebab, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 12 orang.
“Perlu dipertanyakan kepada penyidik, saksi yang 12 orang diperiksan dan bukti – bukti telah diberikan, lalu masih belum ditemukan unsur pidana. Ada apa dengan itu,” ucapnya.
Kemudian, Yudikar Zega mengatakan, akan menunggu terlebih dulu pemberitahuan langsung dari kepolisian bila benar kasus ini dihentikan, sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Namun, Yudikar Zega memastikan sampai berita ini ditayangkan, belum ada pemberitahuan maupun surat untuk melakukan gelar perkara atas kasus tersebut di hentikan penyelidikan.
“Ini sudah tujuh bulan lamanya, pasti masih proses aja. Kalau memang tidak mampu mengukap kasus ini, ya sampaikan saja. Biar kita cari ke adilan diatas Polrestabes Medan ini, masih ada Polda Sumut yang memberikan kepastian hukum kepada kami,” pungkasnya.
Sementara, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti tuntutan para aksi demo tersebut.
“Kita sudah terima tuntutannya. Kami segera menindaklajuti. Proses selanjutnya segera kami kabari kepada korban,” tuturnya.
Ones