MEDAN // topsumut.com – Tim penasihat hukum JS menduga pihak Kepolisian Polrestabes Medan mengistimewakan laporan Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Noferman Zega.
Penyidikan laporan Noferman Zega hingga penangkapan dan jadi tersangka JS menuai kejanggalan yang tidak sesuai dengan SOP.
Hal ini disampaikan oleh Aliyus Laia, SH kepada topsumut.com di Markas Polrestabes Medan, Senin (9/10/2023).
“Saya tim penasihat hukum JS. Saya duga Kepolisian Polrestabes Medan ini telah mengistimewakan laporan Noferman Zega tanpa melalui SOP,” katanya.
Sebab, pelapor adalah pejabat Wakil Ketua DPRD Nias Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN).
“Saya duga laporan Noferman Zega sudah diatur atau diistimewakan. Mungkin saja karna pelapor pejabat, wakil rakyat dari Kabupaten Nias Utara,” tuturnya.
Lantas demikian, tim penasihat hukum JS telah membuat surat permohonan ke Polda Sumut untuk mengambil alih penanganan perkara ini.
Dimana, perkara ini berbuntut panjang di Polrestabes Medan.
“Kita mencari keadilan kepada kliennya kami. Kalau di Polrestabes Medan ini masih diragukan, karna dari penetapan tersangka klien kami tak sesaui SOP. Kami minta pengalihan penanganan perkara ini di Polda Sumut, karna Polda Sumut netral,” ucapnya.
Aliyus Laia juga menyebutkan bahwa pasal yang diterapkan oleh penyidik Polrestabes Medan adalah cacat secara hukum.
Dimana Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Dipasal tersebut klien kami tidak bisa dijerat sebab klien kami tidak pernah melakukan pengancaman apa lagi yang namanya kekerasan kepada Noferman Zega baik lisan maupun tulisan, sedangkan klien kami hanya membantu Noferman Zega untuk perantaran pemberian sejumlah uang kepada Denime Hulu melalui rekeningnya,” ucapnya.
Pengacara muda ini mengatakan, kenapa Denime Hulu yang dijadikan sebagai saksi di laporan Noferman Zega?.
Sedangkan Denime Hulu, dia yang menikmati sejumlah uang yang diberikan oleh Noferman Zega melalui nomor rekening klien kami? Sehingga bisa kami simpulkan bahwa proses laporan pengaduan Noferman Zega di Polrestabes Medan diduga telah diatur.
Kemudian, Aliyus juga berharap agar pemanggilan terhadap saksi Denime Hulu yang merupakan Justice Collabolator dan IG, SG serta BJT supaya dilakukan pemanggilan di Polda Sumut.
Alasannya ke empat yang disebutkan ini telah trauma dengan langkah – langkah pihak Polrestabes Medan yang menetapkan orang tersangka tanpa melalui SOP.
“Kalau di Polrestabes Medan dipanggil untuk pemeriksaan pasti tak berani mereka datang. Karna mereka sudah trauma dengan langkah Polrestabes Medan menetapkan orang tersangka tanpa melalui SOP. Berharap di Polda Sumut dipanggil untuk pemeriksaan pasti mereka datang,” tuturnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir Mustafa melalui penyidik pembantu tidak berkomentar. Sebab, yang bisa berbicara tentang itu adalah Kapolrestabes Medan.
“Langsung sama bapak Kapolrestabes bang,” pungkasnya mengakhiri sambil meninggalkan awak media di ruang lobi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
(Ones)