GUNUNGSITOLI // topsumut.com – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan penguatan tebing Sungai Idanogawo, Kabupaten Nias, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 05/L.2.22/Fd.1/10/2023, tanggal 24 Oktober.
Kepala Kejaksaan Negri Gunungsitoli, Parada Situmorang. SH, MH) yang diapit oleh Kasipidsus Solidaritas Telaumbanua SH dan dan Jaksa Fungsional (Theosoffy Lase. SH). Berhasil melakukan penyitaan barang bukti (barbuk) berupa pengembalian keuangan kerugian negara senilai Rp. 622.692.000 Juta atas penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan penguatan tebing sungai Idanogawo, di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Dalam penjelasannya Kepala Kejaksaan Negri Gunungsitoli (Parada Situmorang. SH, MH) dalam konferensi pers yang terlaksana di Aula Kantor Kejaksaan, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli. Kamis (30/11/2023) sore mengatakan.
“Uang pengembalian Rp 622 juta lebih itu telah kami sita secara bertahap dan sudah kami jadikan barang bukti”, bebernya.
Kajari Parada menerangkan bahwa penyedia jasa atau pelaksana kerja dalam proyek ini adalah CV. GPR dengan Kontrak Nomor 22 Tanggal 24 Juni 2022 dengan nilai proyek Rp 3.36.163.539.05 Milyar dengan masa kerja 180 hari kelender.
Sementara PPK Proyek pembangunan ini berinisial JHE dan dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan fisik, antara lain bangunan roboh akibat kedalaman pondasi tidak sesuai standar konstruksi, terdapat material yang tidak sesuai ukuran sehingga kondisi pekerjaan rentan akan rubuh dan kualitas bangunan rendah tidak sesuai dengan kontrak.” jelasnya.
Dalam proyek ini diduga terdapat penyimpangan fisik dalam proyek yang dinilai minim kualitas karena tidak sesuai dengan gambar kontrak kerja dan berdampak pada bangunan yang roboh dan ditemukan material yang tidak sesuai ukuran dalam rencana anggaran biaya (RAB).
Dalam penyidikan, lanjut Kajari, Tim penyidik menyimpulkan bahwa bangunan dari pekerjaan tersebut berstatus gagal fungsi dan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyimpang dari aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tentang barang dan jasa, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017, Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang pemberantasan korupsi.
“Memang saat ini kita belum melakukan menetapkan status Tersangka atas kasus proyek itu. Namun kita sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan telah menyita sejumlah dokumen. Kita sedang menyempurnakan bukti tambahan dan dalam waktu dekat akan kita lakukan penetapan status kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban”, Pungkasnya
“Pada prinsipnya Kejaksaan berkomitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi dan patuh pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2023 tentang optimalisasi penanganan perkara tindak pidana khusus yaitu melakukan eksekusi penyitaan sesuai hukum acara”, Tambah Kajari Parada.
(Cobra)