MEDAN // topsumut.com – Dua orang pemborong gedung PSC 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021 ditahan Kejari Deli Serdang, Senin (27/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffri melalui Kasi Intel Boy Amali ketika dikonfirmasi di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang membenarkan penahanan itu.
“Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam terkait pembangunan Gedung PSC 119 yang dikerjakan CV Cemerlang Cahaya karena tidak sesuai bestek untuk beberapa item pekerjaan dalam kontrak. Mulai dari perencanaan hingga pengawasan yang fiktif,” katanya.
Menurut keterangan Kasi Intel, penyedia atau kontraktor pelaksana bukan merupakan pemenang tender namun diserahkan (sub) kepada pihak lain.
Kedua kontraktor yang ditahan itu bernama Asep Ali Syahputra (47) warga Kelurahan Kelambir V Kampung Kecamatan Hamparan Perak dan Endry Irwanto (45) warga Jalan Pahlawan Dusun VI Desa Kedai Durian Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
“Tindakan ini bagian dari optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani tim penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” ujarnya.
Diketahui, pembangunan gedung PSC 119 dikerjakan oleh CV Cemerlang Cahaya. Dalam pengerjaan itu diduga tidak sesuai bestek.
Red