MEDAN // topsumut.com – Seorang penyidik pidana umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Aipda Erwin Manullang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023).
Laporan korban itu tercatat di Polda Sumut sesuai nomor LP/B/1194/X/2023 SPKT Polda Sumatera Utara.
Dia dilaporkan oleh Guntur Tampubolon dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang bukti yang merupakan satu unit mobil Avanza.
Kuasa Hukum Pelapor, Fendi Luaha, SH mengatakan, laporan dilakukan di Polda Sumut. Dia menjelaskan kembali awal pada tanggal 13 Juni 2023 kliennya membeli satu unit mobil merek Avanza.
Mobil yang bernomor polisi BK 1948 KP, kata Fendi, dibeli kliennya kepada Eka Putra Tarigan dengan harga Rp.71.000.000. Pada pembelian itu disertai dengan bukti jual beli di kwintasi.
“Kliennya kita sudah beli mobil itu dengan harga Rp.71 Juta. Setelah dibelinya barang itu sudah hak atau milik klien saya. Tapi, penyidiknya malah mengembalikan barang itu kepada penjual,” ujar Fendi.
Oleh karena itu, ujar Fendi saat ditemui di Polrestabes Medan, mengaku pihaknya telah meminta beberapa kali penyidik Aipda Erwin Manullang agar barang bukti satu unit mobil dikembalikan di Mako Polrestabes Medan.
Namun permintaan itu tak diindahkan oleh penyidik, hingga pelapor Guntur Tampubolon melaporkan penyidik tersebut di Polda Sumut. Fendi berharap agar kasus ini menjadi atensi Kapolda Sumut.
“Berharap laporan ini menjadi atensi Kapolda Sumut. Sebab, terlapor bertentangan pada pasal 374 KUHP Pidana,” pungkasnya mengakhiri.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi saat dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjutinya.
“Laporan itu akan ditindaklanjuti jika memang sudah diterima,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Polrestabes Medan yang dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut diperiksa.
Adapun penyidik yang dilaporkan itu, AKP Wisnugraha Paramartha sebagai Jabatan Kepala Unit Pidum Polrestabes Medan dan Aipda Erwin Manullang sebagai penyidik pembantu.
Kemudian, Pembantu Unit Pidana Umum Polrestabes Medan, Iptu Jaya Syahputra.
Penyidik ini diperiksa dalam laporan atas nama Guntur Tampubolon yang dinilai tidak berprofesional dalam menangani perkara.
Dimana laporan Guntur Tampubolon tersebut mandeg ditangan penyidik.
Bahkan penyidik mencoba melakukan pemberhentian laporan korban Guntur Tampubolon.
Selain itu, penyidik Aipda Erwin Manullang juga telah mengembalikan barang bukti yang sudah dibeli Guntur Tampubolon kepada terlapor.
“Laporan kami diberhentikan dan barang bukti dikembalikan ke terlapor. Barang bukti itu sudah dibeli klien saya. Nah, setiap ditanya kepada Erwin Manullang katanya yang bertanggungjawab disitu adalah pimpinanya Iptu Jaya,” kata Guntur Tampubolon melalui kuasa hukumnya, Fendi Luaha, SH.
Terpisah, Kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono melalui Kabsudit Provost, AKBP Dadi Purba kepada topsumut.com, membenarkan pemeriksaan penyidik Polrestabes Medan dijadwalkan hari ini.
Namun, AKBP Dadi Purba masih belum bisa memberikan keterangan kepada awak media hasil pemeriksaan penyidik dari Polrestabes Medan itu.
“Hari ini akan diperiksa penyidiknya katanya sore ini dia datang,” pungkasnya mengakhiri.
Ones