MEDAN, topsumut.com – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan diduga melakukan tangkap lepas terhadap pelaku judi online.
Adapun yang ditangkap itu adalah, pegawai PDAM Tirtanadi Sumut bernisial A, dan MA. Kemudian, seorang oknum Dishub Kota Medan bernisial H.
Informasi diterima topsumut.com, pelaku judi tersebut dilepas setelah dua hari mendekam di Polrestabes Medan.
Mereka dilepas setelah keluarga pelaku judi itu diduga memberikan mahar kepada penyidik Polrestabes Medan.
Penyidik tersebut disebut – sebut Aipda EM.
“Sudah keluar H bersama kawan – kawannya bang. Kawan – kawan H itu pegawai PDAM Tirtanadi,” kata sumber yang minta awak media ini namanya dirahasiakan.
Ia menyebutkan bahwa H bersama kawan – kawannya pegawai PDAM Tirtanadi ditangkap disalah satu warkop di Jalan Pandu pada Kamis (14/9/2023) sekira siang.
Lalu, setelah dibawa di mako Polrestanes Medan, H bersama kawan – kawannya keluar pada hari Jumat malam setelah keluarga diduga memberikan mahar kepada penyidik sebesar Rp.30 Juta.
Kemudian, tempat terpisah personel Reskrim Polrestabes Medan juga melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online di Jalan Sampali simpang Jalan Wahidin Medan.
Penangkapan itu, pada hari Kamis 14 September 2023 sekira malam. Pelaku judi online itu berhasil diringkus 4 orang.
Bernama Marwan dilepas setelah keluarga mendatangi Polrestabes Medan. Diduga keluarga Marwan ini memberikan uang tembusan kepada penyidik sebesar Rp. 7 Juta.
Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan, AKP Wisnugraha Paramatha dan Panit Pidum, Iptu Jaya Syahputra ketika dikonfirmasi melalui via whatshapp tak terbalas.
Ones L.