NIAS UTARA //topsumut.com – Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd., M.IP, melakukan pembatalan pelantikan sejumlah pejabat Struktural lingkup Pemerintah Nias Utara yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret lalu. Dibatalkannya pelantikan tersebut sesuai surat Bupati Nias Utara nomor 800/574/2-BKPSDM/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Pemberitahuan Pembatalan Pelantikan PNS pada tanggal 22 Maret 2024
Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, Rabu (8/5/2024) menyampaikan pembatalan pelantikan 22 Maret itu karena adanya surat dari Menteri Dalam Negeri pada 29 Maret 2024. Kita tetap taat aturan, walaupun surat dari Mendagri itu baru diterima instansi daerah Nias Utara pada 29 Maret, atau seminggu setelah dilaksanakan pelantikan,” ujar Amizaro Waruwu.
Ia juga menyampaikan bahwa pembatalan pelantikan pejabat eselon III dan IV pada 22 Maret itu disebabkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon tetap. Aturan itu dimuat dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Amizaro menuturkan, dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik 6 bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024 dibatalkan melalui keputusan bupati. Sambil menunggu izin Menteri Dalam Negeri untuk segera dilakukan pelantikan kembali,”tuturnya
Disamping itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Nias Utara, Toloni Waruwu, mengatakan, pembatalan pelantikan pejabat oleh Mendagri bukan hanya terjadi di Kabupaten Nias Utara, namun juga terjadi di instansi lain di seluruh wilayah Indonesia.
Pemkab Nias Utara saat ini menunggu pemberitahuan dari Kemendagri terkait pelantikan kembali 46 pejabat eselon III dan IV tersebut,”ucapnya.
Adapun 46 orang pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 itu terdiri dari eselon III/A sebanyak 2 orang, eselon III/B 6 orang, eselon IV/A berjumlah 33 orang
eselon IV/B 2 orang, fungsional 3 orang.
(Anuari Zendrato)